Pertanyaan: Apakah sihir itu ada
hakikatnya?
Jawaban: Sihir ada hakikatnya dan tidak diragukan
bahwa ia benar-benar memberikan pengaruh, akan tetapi ia bisa membalikkan
sesuatu, atau menggerakkan yang diam, atau mendiamkan yang bergerak, ini
hanyalah khayalan dan bukan sebenarnya. Perhatikanlah firman Allah ﷻ tentang cerita para penyihir
keluarga Fir'aun, firman Allah ﷻ :
mereka
menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka
mendatangkan sihir yang besar (mena'jubkan). (QS. al-A'raaf:116)
Bagaimana mereka menyihir/menyulap mata manusia?
Mereka menyihir mata manusia sehingga jadilah orang-orang memandang tali-tali
dan tongkat mereka seolah-olah ular yang berjalan; sebagaimana firman Allah ﷻ:
terbayang
kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat lantaran sihir mereka. (QS. Thaha:66)
Maka sihir dalam membalik sesuatu, menggerakkan yang diam, atau
mendiamkan yang bergerak tidak ada pengaruhnya. Akan tetapi ia menyihir atau
memberi pengaruh terhadap orang yang kena sihir sehingga ia melihat yang diam
menjadi bergerak dan yang bergerak menjadi diam, pengaruhnya sangat jelas
sekali. Jadi, baginya ada hakikatnya dan berpengaruh terhadap badan yang kena
sihir dan panca inderanya, dan terkadang bisa
membinasakannya.
Pertanyaan: Apakah sihir itu
benar-benar ada?
Jawaban: Benar, ia benar-benar ada. Dan
hakikatnya adalah bahwa para penyihir menyembar setan-setan dan tunduk kepada
mereka, dan mereka (setan-setan) membantu mereka menurut keinginan mereka, dan
Allah ﷻ memberikan kemampuan kepada
setan-setan untuk melakukan tindakan-tindakan yang aneh.
Pertanyaan: Kami mengharapkan
penjelasan hakikat sihir, apakah ada yang dibolehkan? Dan apakah perbuatan
sihir mengeluarkan dari agama Islam?
Jawaban; Pengertian sihir secara bahasa adalah
ungkapan tentang sesuatu yang halus dan samar sebabnya, dan hakikat sihir
adalah seperti yang dijelaskan oleh al- Muwaffaq (Ibnu Quddamah al-Maqdisi)
dalam al-Kafi1: ungkapan tentang jimat, mantera, buhul-buhul yang
memberi pengaruh di hati dan badan, maka menyebabkan sakit, membunuh, dan
memisahkan di antara seseorang dengan istrinya. Semua sihir adalah haram, tidak
dibolehkan sedikitpun darinya. firman Allah ﷻ :
Demi, sesungguhnya mereka
telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir
itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, (QS. al-Baqarah:102)
Maksudnya tidak keuntungan baginya. Al-Hasan rahimahullah berkata: tidak
ada agama baginya. Hal ini menunjukkan haramnya sihir dan kufur pelakunya, dan
Nabi ﷺ menyebutkan sebagai salah satu dari tujuh
perkara yang membinasakan.3 Dan wajib membunuh penyihir. Imam Ahmad
rahimahullah berkata: Membunuh penyihir diriwayatkan dari tiga orang sahabat
Nabi ﷺ, maksudnya shahih
riwayat membunuh penyihir dari tiga orang sahabat: mereka adalah Umar, Hafshah,
dan Jundu. Maka perbuatan sihir: belajar, mengajar, dan profesi adalah kufur
kepada Allah ﷻ keluar
dari agama. Wajib membunuh penyihir
untuk melapangkan manusia dari kejahatannya, apabila terbuki bahwa ia adalah
penyihir, karena ia kafir, dan karena kejahatannya menular kepada masyarakat.
Sumber : Fatwa Syaikh Utsaimin, Abdullah AL Jibrin, Syaikh Shalih Fauzan AlFauzan
Comments
Post a Comment